Kamis, 19 Maret 2015

Nyanyian Pilu Kemitraan Riset

Print PDF Facebook Twitter Email

Medy P Sargo 
Penulis adalah Kabid Perti dan Lemlitbang – Asdep Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Iptek, Kemenristek

Ketergantungan Indonesia pada teknologi impor tampaknya belum bisa disudahi meski tak mungkin lepas sepenuhnya. Namun, jika mampu mengembangkan kemandirian niscaya akan memberi harapan lebih besar untuk mencapai lompatan menuju bangsa dan negara bermartabat. Dan, untuk mencapai ke arah itu, tentu saja Indonesia akan selalu memerlukan kemitraan strategis dengan negara-negara maju.

Kemitraan strategis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tidak saja dalam wujud penerapan teknologi impor di sektor industri, melainkan juga perlu diupayakan melalui penguatan kolaborasi riset yang setara dengan melibatkan lembaga litbang dan perguruan tinggi dalam pengawasan ketat oleh pemerintah.

Pemerintah tak mungkin harus berdiam diri terhadap eksploitasi lembaga litbang dan perguruan tinggi oleh pihak asing dalam kemitraan riset. Kenyataan ini dapat dilihat dari kecenderungan klaim kepemilikan atas hak kekayaam intelektual (HKI) oleh lembaga litbang dan perguruan tinggi tidak mencerminkan sebagai hasil kemitraan riset dengan pihak asing. Sementara jumlah permohonan izin penelitian oleh peneliti asing rata-rata mencapai 400 buah proposal dalam setahun. Faktanya, banyak hasil penelitian yang dilakukan orang asing di Indonesia, meski melalui kemitraan riset dengan lembaga litbang atau perguruan tinggi, kepemilikannya diklaim secara sepihak oleh pihak asing. Situasi demikian sudah berlangsung cukup lama, jauh sebelum peraturan tentang izin penelitian bagi orang asing dibuat.

Kemitraan Seimbang

Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia memerlukan kemitraan yang lebih erat dengan negara-negara industri maju di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akan tetapi, kemitraan itu sendiri hendaknya tidak menggiring Indonesia pada posisi sekedar pendampingan saja. Melainkan, harus mampu menangkap posisi sebagai mitra utama yang terlibat langsung dalam kegiatan penelitian itu.

Suatu izin penelitian yang diberikan Kementerian Riset dan Teknologi kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, serta orang asing, kadangkala tidak membuahkan hasil penelitian yang dapat diklaim sebagai milik bersama. Kondisi itu disebabkan oleh kekurangsiapan mitra penelitian dalam negeri, terutama tidak ditopang kesepakatan awal yang kuat dalam perjanjian risetnya. 

Padahal, setiap kegiatan penelitian yang dilakukan orang asing di Indonesia seyogianya dapat memberikan manfaat luas bagi pengembangan iptek itu sendiri. Bukan hanya sebatas pada manfaat finansial yang diperoleh dari biaya perizinan dan pengembangan. Karena itu, kegiatan penelitian harus selalu dalam kerangka kemitraan yang seimbang. 

Tak jarang, pendampingan kegiatan peneliti asing oleh tenaga ahli Indonesia lebih tampak berperan sebagai pemandu dan penerjemah bahasa. Sementara hal-hal yang bersifat substansial justru luput dari perhatian peneliti mitra pendamping. 

Tujuan utama dari pengaturan izin penelitian bagi orang asing itu sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 adalah untuk melindungi kepentingan Indonesia. Pertama, tidak boleh terjadi eksploitasi dan pencurian atas sampel yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia, meliputi keanekaragaman hayati maupun non-hayati, artefak dan lain sebagainya. Kedua, tercapainya transfer of knowledge dari peneliti asing kepada peneliti Indonesia, bukan sebaliknya. Dan, ketiga, mencegah terjadinya penguasaan secara sepihak atas hasil penelitian yang dilakukan secara bersama-sama di Indonesia.

Perlu Diwaspadai

Dalam pergaulan internasional, keunggulan ekonomi negara-negara maju, yang meliputi pula bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh Majelis Umum PBB sebagaimana dituangkan dalam Resolusi 3281 (XXIX) tanggal 12 Desember 1974, mengenai Piagam Hak-hak dan Kewajiban Ekonomi Negara-negara, diamanatkan untuk membantu mewujudkan hak negara-negara dunia ketiga dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Walaupun tujuan yang sebenarnya belakangan disadari sebagai bentuk lain dari upaya eksploitasi ekonomis atas negara-negara dunia ketiga. Hal tersebut ti-dak dapat dielakkan namun perlu diwaspadai. Adalah merupakan konsekuensi logis dalam hubungan internasional, dimana dimensi ekonomi merupakan alasan utama terwujudnya kemitraan.

Secara prinsip seyogianya tidak satu pun kegiatan penelitian yang dilakukan orang asing di Indonesia dapat dilaksanakan sendiri tanpa melibatkan lembaga penelitian terkait di dalam negeri. Bahkan, penting dikawal dengan suatu perjanjian riset yang kuat dalam melindungi kepentingan Indonesia. 

Sayangnya, di kalangan dunia penelitian masih terdapat pemahaman konservatif bahwa kontribusi dana pihak asing menjadi main determinants bagi kepemilikan hasil penelitian oleh pihak asing. Sudah barang tentu pemahaman tersebut harus diubah. Sebab, kemitraan riset yang seimbang adalah yang mampu memberikan peluang pemilikan hasil penelitian berdasarkan kontribusi para pihak secara proporsional, baik in-cash maupun in-kind. 

Cara-cara yang digunakan oleh peneliti asing merupakan bagian dari kegiatan mata-mata di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini yang kemudian dikenal sebagai bagian dari techno-nationalism, sikap makin tertutup negara-negara maju dalam mempublikasikan hasil-hasil teknologinya demi mempertahankan supremasi ilmiah. Sementara melalui berbagai cara persuasif justru melakukan pencurian ilmu pengetahuan dan teknologi dari negara-negara berkembang. Sungguh sangat memilukan! (Dimuat di Harian Suara Karya, 21 November 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar