Kamis, 19 Maret 2015

Menyelamatkan Paten Domestik

Print PDF Facebook Twitter Email

Medy P Sargo
Kepala Bidang Perguruan Tinggi & Lemlitbang, Asdep Kekayaan Intelektual & Standardisasi Iptek, Kemenristek

Tidak satu pun negara di dunia yang tidak memiliki kebergantungan pada teknologi tertentu dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonominya. Bahkan, seluruh aktivitas masyarakat zaman modern ini tidak luput dari penggunaan teknologi, tak terkecuali teknologi impor yang sudah dipatenkan.

Indonesia tentu masih tergolong negara yang bergantung cukup besar pada teknologi impor bidang manufaktur, pertambangan, informasi, maupun pertanian. Dibanding teknologi impor, tak banyak teknologi domestik yang cukup berkiprah dalam industri berbasis teknologi.

Beberapa lembaga penelitian dan pengembangan bidang iptek di Indonesia masih harus berjuang keras untuk bisa menggaet kalangan industri sebagai mitra, baik untuk pengembangan teknologi maupun penerapannya. Ratusan paten lembaga-lembaga penelitian maupun perguruan tinggi kurang diminati industri.

Teknologi hasil penelitian dan pengembangan beberapa lembaga litbang dan perguruan tinggi yang telah dilindungi patennya tidak sampai 10 persen yang digunakan industri. Banyak faktor yang memengaruhi. Salah satu yang penting disoroti sebagai akibat kelangkaan penggunaan paten-paten domestik oleh industri karena tidak ada iklim yang kondusif di dalam kegiatan penelitian dan pengembangan dengan berorientasi pada paten bernilai ekonomi tinggi.

Wajib Bayar

Pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan tahunan selama masa perlindungan berlangsung. Lalai selama tiga tahun berturut-turut terhadap kewajiban tersebut dapat berakibat status perlindungan patennya gugur. Ketentuan demikian diatur pada Pasal 115 Ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Faktanya memang banyak penunggak biaya pemeliharaan sehingga patennya terancam gugur.

Ada sekitar 6.400 paten asing dan 1.600 domestik terancam gugur karena sudah tiga tahun berturut-turut tidak dibayar biaya pemeliharaannya di Indonesia. Akibatnya paten-paten itu akan menjadi milik umum (public domain).

Sebuah paten sejak dinyatakan gugur tidak lagi dapat dikuasai secara eksklusif oleh perseorangan maupun kelompok tertentu, melainkan menjadi public domain. Siapa pun kemudian berhak atas paten gugur tersebut untuk mendayagunakannya secara komersial sekalipun. Bahkan, tidak perlu menunggu penawaran atau penyerahan dari pihak tertentu, termasuk pemerintah.

Untuk paten-paten milik asing dalam kasus demikian, secara strategis menguntungkan masyarakat industri dalam negeri karena dengan demikian mereka dapat menggunakan paten-paten gugur tersebut secara bebas tanpa punya kewajiban mengikatkan diri pada pemiliknya di luar negeri.

Persoalannya menjadi agak berbeda dengan paten domestik yang status perlindungannya digugurkan karena alasan yang sama. Kendati secara strategis dapat menguntungkan masyarakat industri, sekaligus bisa berarti menimbulkan kelemahan pertahanan pasar Indonesia dari serbuan produk-produk impor yang menggunakan paten domestik yang kini menjadi milik umum tersebut. Paten-paten public domain pada akhirnya tidak punya daya tangkal.

Salah satu problem yang dihadapi Indonesia adalah kuatnya orientasi masyarakat pada produk-produk impor, sementara daya saing produk dalam negeri masih lemah dan umumnya belum dapat mengimbangi produk-produk impor.

Penyelamatan

Sejauh ini, paten mampu mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, tidak saja dari pendapatan royalti lisensi paten, tetapi juga dari pajak yang ditimbulkannya. Terbukti penerimaan devisa terbesar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2011 ternyata dari royalti paten yang dilisensikan ke berbagai industri seluruh dunia. AS yang terbesar, disusul Jepang, Prancis, Jerman, dan Inggris.

Paten-paten milik asing yang gugur di Indonesia, meskipun memberi peluang pemanfaatan secara cuma-cuma oleh industri dalam negeri, namun jika produknya diekspor ke suatu negara di mana paten yang digunakan tersebut masih dilindungi, maka produk tersebut bisa jadi akan ditolak di negara itu.
Maka, industri pengguna paten public domain mesti punya akses dan kemampuan menelusuri paten (patent searching) hingga ke negara tujuan pasar. Hal itu untuk menghindari terjadinya penggunaan duplikasi paten milik pihak lain yang masih hidup perlindungannya.

Ada baiknya Indonesia meniru Thailand. Negeri Gajah Putih tersebut dalam sepuluh tahun ini menggemakan spirit patent war dalam menghadapi bombardir paten impor di era perdagangan global. Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia menelorkan kebijakan membantu biaya pemeliharaan paten domestik lewat program insentif. Mereka benar-benar melindungi pengusaha dalam negeri. Indonesia juga perlu melakukan langkah-langkah sebagaimana kebijaksan diambil Bankok.

Misalnya, ketika suatu paten terancam status perlindungan hukumnya karena tidak dibayar biaya pemeliharaannya maka negara sebaiknya melanjutkan pembiayaan pemeliharaan tersebut agar tetap dapat dilindungi. Tentu ini harus diseleksi ketat.

Kebijakan demikian akan sangat membantu menyelamatkan paten domestik dari ancaman pengguguran status perlindungannya. Sebab dengan tetap terpeliharanya suatu paten tertentu kendatipun belum memberi manfaat ekonomi, dia dapat digunakan untuk menangkal produk impor yang masuk menggunakan paten tersebut.

Kasus serupa bisa dihadapi Indonesia di pasar luar negeri sebab gugurnya paten luar negeri di Indonesia karena biaya pemeliharaannya tiga tahun berturut-turut tidak dibayar, tidak serta-merta menggugurkan paten itu di negara lain. Pemerintah perlu membahas masalah ini dan mengambil langkah-langkah konkret. (Dimuat di Harian Koran Jakarta, 28 Agustus 2013)

Menanti Royalti Inventor

Print PDF Facebook Twitter Email

Medy P Sargo
Penulis adalah Kepala Bidang Perti & Lemlitbang - Kemenristek 

Dalam sejarah ilmu pengetahuan dan teknologi banyak tokoh inventor (penemu teknologi baru) yang dikenal di tingkat dunia seperti Michael Faraday (1791–1867), penemu dinamo. Lalu, Thomas Alfa Edison (1847–1931) inventor lampu pijar. Banyak tentunya yang mendengar nama Albert Einstein (1879–1955), penemu teori relativitas bidang fisika.

Kehidupan mereka cukup mapan karena mendapat royalti (imbalan bagi hasil) dari kegiatan inovasi yang dilaksanakan industri pengguna paten. Jauh berbeda dengan kehidupan inventor Indonesia, khususnya yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) karena tidak dapat menikmati hak royalti, kendati dijamin undang-undang. 

Penemu PNS, walaupun bukan pemilik paten, undang-undang menjamin sebagai pemegang hak moral (moral rights) dan ekonomi (economic rights). Hak ekonomi tersebut cukup jelas dinyatakan dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. 
Di situ disebutkan inventor berhak mendapat imbalan layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari temuan tersebut. Ketentuan tersebut tentunya berlaku secara umum untuk semua inventor, baik yang bekerja untuk lembaga pemerintah maupun swasta.

Hak tersebut bukan sekadar tuntutan meraih kesejahteraan sepadan. Lebih tepat dikatakan sebagai upaya mengukur keadilan bagi mereka yang telah bekerja keras, berkontribusi pada perekonomian negara. Manakala penghargaan itu sulit diraih, tidak mengherankan jika banyak inventor hengkang ke mancanegara mencari penghargaan. Bahkan, tidak sedikit anak-anak genius Indonesia yang sedang mengenyam pendidikan dan berprestasi di luar negeri enggan pulang.

Seorang peneliti Indonesia yang bekerja di Malaysia mengatakan sebuah high project pengembangan pesawat nirawak, separuh penelitinya berasal dari Indonesia. Sementara itu, kabar terbaru diperoleh pada awal 2013 bahwa Perdana Menteri Malaysia mencanangkan kebijakan untuk menjadikan jiran ini sebagai pusat pengembangan industri bioteknologi. 

Kebijakan itu diikuti dengan upaya mempertahankan tenaga ahli yang sudah tinggal di Malaysia. Mereka juga akan meminang tenaga ahli dari berbagai negara. Bisa jadi, strategi Malaysia ini memiliki daya tarik kuat bagi para ahli biotek Indonesia.
 
Meski begitu, tidak dapat diyakini para inventor yang bekerja di luar negeri memperoleh royalti karena bukan warga negara setempat. Ada kecenderungan royalti dikuasai sepenuhnya pemberi kerja. Kompensasinya, mereka digaji jauh lebih tinggi dibanding penghasilan gaji di Indonesia. 

Di Jepang, warga setempat yang menjadi penemu dan bekerja di Riken akan menerima royalti sebesar 50 persen dari nilai penjualan. Royalti di Jepang tidak sama. Karena inventor yang bekerja di Tokyo Institute of Technology memperoleh royalti 30 persen. 

Situasinya tentu sangat berbeda dengan di Indonesia. Lembaga litbang dan perguruan tinggi negeri masih harus berjuang mendapat kelonggaran mengelola royalti dari kegiatan lisensi teknologi. Penerimaan royalti dari pengguna HKI tidak menghadapi kendala, karena umumnya sesuai dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. 

Namun, ketika lembaga litbang dan perguruan tinggi negeri selaku pemegang HKI harus mengeluarkan sebagian penerimaan royalti yang menjadi hak inventor, kewajiban itu tidak mudah dilaksanakan. Sebab pada dasarnya, dana yang diterima dari pengguna HKI bukan kekayaan pemegang HKI, tapi milik negara yang wajib disetor langsung ke kas negara.

Jika demikian, dipastikan tidak satu pun inventor PNS dapat menikmati royalti secara legal jika dikaitkan dengan ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kendati undang-undang paten menjamin hak royalti inventor, namun untuk PNS akan berkaitan dengan keuangan negara. Jadi, dalam pelaksanaannya diperlukan perangkat hukum yang sinkron dengan sistem keuangan negara, yang saat ini sedang dicoba untuk disesuaikan. 

Tapi, terobosan tersebut belum sampai kemungkinan mengubah atau merevisi Undang-Undang PNBP. Bagaimanapun, sumber royalti harus mengalir dari undang-undang tersebut. 

Undang-Undang PNBP secara tegas mengatur kewajiban lembaga pemerintah untuk segera menyetorkan seluruh PNBP ke kas negara. Bahwa ada pengaturan mengenai izin penggunaan kembali atas PNBP tersebut untuk tahun berikutnya, memang benar, tapi bukan untuk royalti inventor.

Dalam konteks pengeluaran royalti dari PNBP untuk inventor yang sulit saat mencari dasar hukumnya. Undang-Undang PNBP tidak memberi mandat penerapan sistem royalti inventor. Jika demikian, selagi Undang-Undang PNBP mau direvisi, perlu menyisipkan pasal tentang royalti inventor. (Dimuat di Harian Koran Jakarta, 20 Novembber 2013)

Nyanyian Pilu Kemitraan Riset

Print PDF Facebook Twitter Email

Medy P Sargo 
Penulis adalah Kabid Perti dan Lemlitbang – Asdep Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Iptek, Kemenristek

Ketergantungan Indonesia pada teknologi impor tampaknya belum bisa disudahi meski tak mungkin lepas sepenuhnya. Namun, jika mampu mengembangkan kemandirian niscaya akan memberi harapan lebih besar untuk mencapai lompatan menuju bangsa dan negara bermartabat. Dan, untuk mencapai ke arah itu, tentu saja Indonesia akan selalu memerlukan kemitraan strategis dengan negara-negara maju.

Kemitraan strategis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tidak saja dalam wujud penerapan teknologi impor di sektor industri, melainkan juga perlu diupayakan melalui penguatan kolaborasi riset yang setara dengan melibatkan lembaga litbang dan perguruan tinggi dalam pengawasan ketat oleh pemerintah.

Pemerintah tak mungkin harus berdiam diri terhadap eksploitasi lembaga litbang dan perguruan tinggi oleh pihak asing dalam kemitraan riset. Kenyataan ini dapat dilihat dari kecenderungan klaim kepemilikan atas hak kekayaam intelektual (HKI) oleh lembaga litbang dan perguruan tinggi tidak mencerminkan sebagai hasil kemitraan riset dengan pihak asing. Sementara jumlah permohonan izin penelitian oleh peneliti asing rata-rata mencapai 400 buah proposal dalam setahun. Faktanya, banyak hasil penelitian yang dilakukan orang asing di Indonesia, meski melalui kemitraan riset dengan lembaga litbang atau perguruan tinggi, kepemilikannya diklaim secara sepihak oleh pihak asing. Situasi demikian sudah berlangsung cukup lama, jauh sebelum peraturan tentang izin penelitian bagi orang asing dibuat.

Kemitraan Seimbang

Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia memerlukan kemitraan yang lebih erat dengan negara-negara industri maju di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akan tetapi, kemitraan itu sendiri hendaknya tidak menggiring Indonesia pada posisi sekedar pendampingan saja. Melainkan, harus mampu menangkap posisi sebagai mitra utama yang terlibat langsung dalam kegiatan penelitian itu.

Suatu izin penelitian yang diberikan Kementerian Riset dan Teknologi kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, serta orang asing, kadangkala tidak membuahkan hasil penelitian yang dapat diklaim sebagai milik bersama. Kondisi itu disebabkan oleh kekurangsiapan mitra penelitian dalam negeri, terutama tidak ditopang kesepakatan awal yang kuat dalam perjanjian risetnya. 

Padahal, setiap kegiatan penelitian yang dilakukan orang asing di Indonesia seyogianya dapat memberikan manfaat luas bagi pengembangan iptek itu sendiri. Bukan hanya sebatas pada manfaat finansial yang diperoleh dari biaya perizinan dan pengembangan. Karena itu, kegiatan penelitian harus selalu dalam kerangka kemitraan yang seimbang. 

Tak jarang, pendampingan kegiatan peneliti asing oleh tenaga ahli Indonesia lebih tampak berperan sebagai pemandu dan penerjemah bahasa. Sementara hal-hal yang bersifat substansial justru luput dari perhatian peneliti mitra pendamping. 

Tujuan utama dari pengaturan izin penelitian bagi orang asing itu sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 adalah untuk melindungi kepentingan Indonesia. Pertama, tidak boleh terjadi eksploitasi dan pencurian atas sampel yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia, meliputi keanekaragaman hayati maupun non-hayati, artefak dan lain sebagainya. Kedua, tercapainya transfer of knowledge dari peneliti asing kepada peneliti Indonesia, bukan sebaliknya. Dan, ketiga, mencegah terjadinya penguasaan secara sepihak atas hasil penelitian yang dilakukan secara bersama-sama di Indonesia.

Perlu Diwaspadai

Dalam pergaulan internasional, keunggulan ekonomi negara-negara maju, yang meliputi pula bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh Majelis Umum PBB sebagaimana dituangkan dalam Resolusi 3281 (XXIX) tanggal 12 Desember 1974, mengenai Piagam Hak-hak dan Kewajiban Ekonomi Negara-negara, diamanatkan untuk membantu mewujudkan hak negara-negara dunia ketiga dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Walaupun tujuan yang sebenarnya belakangan disadari sebagai bentuk lain dari upaya eksploitasi ekonomis atas negara-negara dunia ketiga. Hal tersebut ti-dak dapat dielakkan namun perlu diwaspadai. Adalah merupakan konsekuensi logis dalam hubungan internasional, dimana dimensi ekonomi merupakan alasan utama terwujudnya kemitraan.

Secara prinsip seyogianya tidak satu pun kegiatan penelitian yang dilakukan orang asing di Indonesia dapat dilaksanakan sendiri tanpa melibatkan lembaga penelitian terkait di dalam negeri. Bahkan, penting dikawal dengan suatu perjanjian riset yang kuat dalam melindungi kepentingan Indonesia. 

Sayangnya, di kalangan dunia penelitian masih terdapat pemahaman konservatif bahwa kontribusi dana pihak asing menjadi main determinants bagi kepemilikan hasil penelitian oleh pihak asing. Sudah barang tentu pemahaman tersebut harus diubah. Sebab, kemitraan riset yang seimbang adalah yang mampu memberikan peluang pemilikan hasil penelitian berdasarkan kontribusi para pihak secara proporsional, baik in-cash maupun in-kind. 

Cara-cara yang digunakan oleh peneliti asing merupakan bagian dari kegiatan mata-mata di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini yang kemudian dikenal sebagai bagian dari techno-nationalism, sikap makin tertutup negara-negara maju dalam mempublikasikan hasil-hasil teknologinya demi mempertahankan supremasi ilmiah. Sementara melalui berbagai cara persuasif justru melakukan pencurian ilmu pengetahuan dan teknologi dari negara-negara berkembang. Sungguh sangat memilukan! (Dimuat di Harian Suara Karya, 21 November 2013)

Menuju Era Mobil Listrik

Print PDF Facebook Twitter Email

Medy P Sargo
Kementerian Riset dan Teknologi 

Harapan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono agar Indonesia dapat Mengembangkan mobil listrik direspons serius oleh menteri Riset dan Teknologi. Hal ini didorong oleh sikap antisipatif terhadap ancaman kelangkaan bahan bakar minyak Indonesia di masa depan, juga untuk mewujudkan kendaraan yang ramah lingkungan.

Harapan tersebut boleh jadi akan terwujud, sebab jajaran di Kementerian Riset dan Teknologi yang menaungi tujuh LPNK Ristek sudah bergerak serempak. Program ini memang tidak boleh bergerak lamban. Terbukti program pengembangan kendaraan berbasis listrik telah diluncurkan dengan melibatkan lembaga-lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

Meskipun mobil listrik bukanlah sesuatu yang baru di dunia. Namun langkah yang ditempuh pemerintah tidak juga dapat dianggap terlambat. Sebab beberapa negara maju pun masih belum siap untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya, apalagi untuk memenuhi pasar dunia. Pemerintah Amerika Serikat, misalnya, telah merancang program untuk mewujudkan satu juta kendaraan bertenaga listrik di jalanjalan AS pada 2015.

Indonesia pada 2014 diharapkan sudah siap dengan fondasi pengembangan secara terintegrasi dan mulai diproduksi tahun 2015. Sementara negara-negara berkembang lainnya, seperti Tiongkok, Brasil, Meksiko, dan Malaysia sudah mengantisipasi kelangkaan bahan bakar minyak sejak beberapa tahun lalu dengan mengembangkan mobil listrik.

Kegiatan Terintegrasi
Beberapa lembaga riset di Indonesia pun sebenarnya sudah mengembangkan mobil listrik sejak lebih kurang 10 tahun lalu. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan beberapa perguruan tingggi telah menghasilkan beberapa prototipe kendaraan berbasis listrik. Hanya sayang, upaya lembaga-lembata tersebut kurang mendapat dukungan anggaran yang memadai, sehingga penelitian pun tertatih-tatih.

Malaysia tahun ini menjadikan tahun listrik. Pada kuartal pertama, Mitsubishi Malaysia meluncurkan Mitsubishi-MIEV. Sementara beberapa negara maju umumnya menetapkan tujuan jangka menengah terkait program kendaraan listrik hingga diharapkan mampu memenuhi 20% dari seluruh armada kendaraan penumpang pada 2030, atau sekitar 30 juta kendaraan listrik .

Program yang dikembangkan Kementerian Riset dan Teknologi kali ini memperkuat aspek pengintegrasian kegiatan penelitian yang sudah dilakukan beberapa lembaga litbang dan perguruan tinggi. Ini akan menggerakkan efisiensi penggunaan anggaran yang sangat bagus. Diharapkan pemerintah dapat lebih melihat kebutuhan serta kemampuan unggulan masing-masing lembaga litbang dan perguruan tinggi. Kegiatan tumpang tindih yang gagal diintegrasikan sudah saatnya disudahi.

LIPI sejak 1997 hingga 2005 telah mengembangkan beberapa prototype mobil listrik yang diberi nama Marlip dengan menggunakan listrik DC Series. Bahkan tahun 2009 lembaga ini mengembangkan prototipe sedan hibrid. Sedangkan ITS mengembangkan mobil listrik yang diberi nama EC ITS yang bisa mencapai kecepatan 150 km/jam. Namun, masih diperlukan waktu yang cukup lama untuk charging baterai sekitar 9 jam. UGM juga meluncurkan mobil hibrid berkapasitas 4 sampai 8 penumpang.

Sementara BPPT sejak tahun 80-an mengembangkan energi baru dan terbarukan termasuk solar cell. Sudah barang tentu ini dapat menjadi bagian integral dari pengembangan mobil listrik ini. Bahkan selain punya pengalaman dalam pengembangan mobil konvensional yang hemat energi, BPPT juga sedang mengembangkan mobil pantograph, kendaraan massal bertenaga listrik yang tidak bergantung pada baterai melainkan menggunakan kawat listrik pada bagian atap mobil.

Padahal, sebelumnya ada kesan begitu kuatnya keegoan masing-masing lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Yang berkembang tidak lagi melakukan kegiatan berdasarkan kompetensinya, melainkan berdasarkan peminatan. Tak mengherankan jika kemudian anggaran kegiatan penelitian tidak pernah cukup. Jika saja soal pengintegrasian tidak ada jalan keluarnya, maka dikhawatirkan akan ada kegagalan pada pembangunan fondasi pengembagan mobil listrik di tahun 2014.

Namun kini berbagai langkah dan upaya mulai nampak, Pemerintah tidak ingin main-main dengan program pengembangan kendaraan listrik ini. Sebab ancaman kelangkaan BBM bukan merupakan persoalan enteng. Tingkat polusi pun menjadi persoalan serius. Itulah makanya pengembangan mobil listrik yang ramah lingkungan dan dapat diproduksi anak bangsa di dalam negeri menjadi salah satu kegiatan andalan bangsa ini ke depan.

Melibatkan UKM
Ada lima tahapan kunci dalam pembuatan mobil listrik. Empat di antaranya sudah dikuasai tenaga ahli Indonesia. Sementara satu tahapan lagi yang masih memerlukan upaya penguasaan teknologinya, yakni pengembangan baterai khusus berukuran kecil dengan densiti tinggi untuk menyuplai listrik penggerak motor. Produk yang sudah ada di pasar internasional harganya masih terbilang mahal, selain ukurannya yang tidak sesuai dengan desain yang dikembangkan Indonesia. Ini menjadi pekerjaan para peneliti dan perekayasa Indonesia untuk mengembangkan secara serius guna memenuhi kebutuhan model mobil listrik nasional.

Langkah pemerintah menentukan desain baru baterai dengan densiti tinggi tentu merupakan langkah berani dan patut didukung. Sebab jika ini tercapai maka ini akan memiliki keunikan yang tidak mudah ditembus produsen lain. Paling tidak Indonesia akan mampu menguasai pasar domestik. Kecuali, untuk tujuan ekspor, biasanya kita tidak dapat menghindari standar tertentu yang berlaku secara internasional.

Dalam mengantisipasi persaingan ketat di masa depan, tampaknya pemerintah perlu menggerakkan seluruh potensi yang ada. Selain melibatkan lembaga litbang pemerintah dan perguruan tinggi yang sudah dilakukan, juga penting melibatkan sektor bisnis sebagai persiapan sejak dini. Ini perlu dilakukan mulai dari kegiatan sosialisasi kepada masyarakat hingga uji coba dan alih teknologi kepada usaha kecil dan menengah (UKM) secara meluas.

Keterlibatan UKM adalah penting untuk memenuhi kebutuhan komponen lokal dengan mengacu pada paten dan standar yang ditentukan secara terintegrasi. Dengan demikian program mobil listrik menjadi hajat masyarakat luas. Lantas yang tidak kalah penting adalah melibatkan sejak awal konsultan hukum profesional untuk pendampingan dalam aspek legal, mengingat suatu proyek penelitian dan pengembangan yang dipersiapkan untuk menopang kebutuhan pasar luas tidak akan pernah luput dari konflik kepemilikan intangible asset pihak-pihak terkait.

Dari semua itu, yang terpenting seluruh tahapan ini harus dapat berlangsung secara berkelanjutan meski terjadi pergantian rejim kekuasaan. Artinya, siapa pun yang berkuasa pasca 2014, program ini harus berlanjut. Program nasional ini harus secara bertanggungjawab dilanjutkan.

Jika tidak, maka tahapan hari ini hanyalah sia-sia. Kita sudah lelah dengan pengulangan program nasional yang selalu menemui jalan buntu. Kita harus sepaham bahwa program mobil listrik menyangkut persoalan masa depan bangsa ini. (Dimuat di Harian Investor Daily, 13 Desember 2013)

Jumat, 01 Februari 2013

Kiat Bill Gates dan Impian IGOS

Kiat Bill Gates dan Impian IGOS
Print PDF Facebook Twitter Email

Medy P. Sargo
Kepala Bidang Perguruan Tinggi dan Lemlitbang, Asdep Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Iptek, Kemenristek

Masih teringat pada kunjungan Bill Gates ke Indonesia di tahun 2008, yang disambut Presiden RI secara protokoler di Istana Negara. Rupanya Bill Gates sebagai seorang “raja” dari kerajaan bisnis teknologi informasi tidak dianggap sebagai tamu biasa.
   
Bagi Bill Gates sendiri tentu bukan yang pertamakalinya ia menerima penghormatan hangat dari seorang kepala negara asing yang dikunjunginya. Ia telah mengunjungi berbagai negara yang dianggap penting dan memiliki prospek yang bagus untuk masa depan kerajaan bisnis teknologi informasinya, diantaranya India dan China.
   
Bill Gates adalah sosok yang boleh dibilang amat populer di dunia teknologi informasi.  Bukan saja karena keuletan dan kegigihannya dalam pencapaian hingga dapat mengubah dunia seakan lebih kecil dari ukuran sesungguhnya, namun bahkan telah mempercepat proses transformasi peradaban manusia menuju era dunia maya. Ia juga telah memberi inspirasi bagi perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi di berbagai belahan dunia.
   
Sinyal Keprihatinan
Gates tentu memiliki segudang pengalaman yang kuat dalam perjalanan bisnisnya hingga begitu percaya bahwa betapa pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI) dalam bisnis teknologi informasi. Kendati dengan perasaan khawatir dia harus tetap berjuang membangun Microsoft Corporation agar bisa mengungguli Apple yang dipimpin pesaingnya, Steve Jobs yang sudah lebih dulu sukses.
   
Bagi Gates bisnis adalah suatu permainan, perang intelektual dan kemampuan. Ia tidak akan lengah mengabaikan perlindungan terhadap hasil kreasi orang-orang yang mendukung dalam menjalankan bisnisnya di industri TI. Di sisi lain,  Gates adalah seorang ambisius yang memiliki keinginan meminggirkan pesaing-pesaing seperti Apple atau IBM. Lebih jauh dari itu,  terkesan bisa jadi ia tidak menyukai pertumbuhan kemampuan teknologi informasi suatu negara yang menjadi tujuan pasarnya. Pada dasarnya Gates tidak akan mentolerir kegiatan pelanggaran atas hak cipta piranti lunak, karena hal itu akan mencederai   eksistensi kerajaan bisnisnya.
   
Pada Tahun 1997 klaim Amerika atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Indonesia mencapai   668,2  juta  dollar AS,   dan  256,1 juta  dollar  AS  diantaranya  di  bidang  program komputer. Sepuluh tahun kemudian, yaitu pada tahun 2007, Indonesia tercatat sebagai negara pada urutan  ketiga  terburuk di dunia setelah Zimbabwe dan Vietnam dalam penggunaan piranti lunak komputer illegal.

Pada tahun 2008, di saat kunjungan Bill Gates ke Indonesia, tercatat adanya kenaikan angka kerugian bila mengacu pada laporan Business Software Association (BSA) dan International Data Corporation (IDC). Laporan tersebut mengungkapkan  bahwa potensi kerugian Amerika Serikat mencapai US$ 544 juta dari pembajakan perangkat lunak di Indonesia di tahun itu. Angka tersebut menegaskan  tingkat pembajakan telah mencapai angka 85%. Konon sebagaimana dilansir berbagai media massa,  Indonesia tercatat pada posisi 12 besar dari 110 negara yang melakukan pembajakan di dunia.
   
Keprihatinan Bill Gates atas maraknya pelanggaran hak cipta di Indonesia rupanya diungkapkan dengan menyodorkan beberapa paket penawaran Bill Gates kepada pemerintah Indonesia. Paket penawaran Bill Gates ini pada dasarnya lebih berorientasi pada pengembangan dunia pendidikan. Salah satunya adalah perluasan pemanfaatan komputer di dunia pendidikan dengan menggunakan perangkat lunak secara gratis. Kemudian tawaran kerjasama riset di bidang pengembangan vaksin flu burung. Hal ini mengingat flu burung sedang menjadi isu penting di tengah masyarakat Indonesia.
   
Pada dasarnya paket tawaran Bill Gates tersebut hanya merupakan bagian dari strategi pemasaran model Gates, walaupun dapat dianggap sebagai sinyal keprihatinan atas maraknya pelanggaran hak cipta piranti lunak. Sebelumnya ada pendapat bahwa alasan mahalnya harga piranti lunak menyebabkan maraknya pembajakan di Indonesia. Itu semua tentu saja sudah masuk di kepala Gates.

Impian IGOS
Sulit bagi Indonesia untuk menampik tawaran Gates, pasalnya Indonesia sudah memasuki dunia informasi yang tidak mungkin mundur ke belakang. Sementara perkembangan teknologi informasi sudah demikian pesat seiring pesatnya perpindahan level teknologi dari generasi tertentu ke generasi yang lebih maju.
   
Terlepas dari persoalan pembajakan hak cipta, Microsoft Corporation nampaknya sudah dapat membuktikan sendiri bahwa perjalanan bisnisnya di Indonesia justru semakin kuat. Terutama setelah kadatangan Bill Gates ke Indonesia dengan mengusung gagasan memajukan pendidikan melalui program biaya murah penggunaan komputer.
   
Sementara penerapan Open Source Software (OSS) dalam rangka Indonesia, go open source (IGOS) sebagaimana digagas pemerintah Indonesia yang semula diperkirakan akan dapat mengurangi dominasi piranti lunak berlisensi secara signifikan, ternyata tidak terbukti. Setidak-tidaknya terkesan pemerintah tiba-tiba memperlambat larinya sebelum mencapai garis finish.
   
Faktanya belum banyak instansi pemerintah yang melakukan migrasi dari software berlisensi ke open source, kecuali Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,  Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan disusul beberapa kantor pemerintah daerah, khususnya di Propinsi Bali. Walaupun demikian migrasi ke open source di beberapa instansi tersebut rupanya belum menyeluruh. Hal ini disebabkan masih dijumpainya beberapa kelemahan dari OSS yang dikembangkan, sehingga sebagian masih nyaman menggunakan piranti lunak berlisensi.
   
Program IGOS merupakan semangat untuk meningkatkan penggunaan piranti lunak sumber terbuka di Indoneisa. Implikasinya akan memberi lebih banyak alternatif penggunaan piranti lunak oleh masyarakat secara legal dan terjangkau. Sementara perkembangan TI dunia sebagaimana yang diinginkan Bill Gates akan mengarah pada pencapaian impian 10 tahun mendatang terhitung sejak kunjungan pertamakalinya ke Indonesia di tahun 2008. Dimana setiap orang akan dengan mudah berhubungan dengan layar tampilan apa saja yang terdekat. Hal ini tentu saja ini menjadi peluang yang menjanjikan bagi industri piranti lunak. 
   
Impian Bill Gates sah-sah saja. Demikian pula impian bangsa Indonesia untuk bisa menekan tingkat pembajakan melalui upaya penerapan OSS adalah sah adanya. Impian suatu bangsa yang merdeka dan menghormati persaingan sehat serta terbuka dalam semangat globalisasi.

Kesiapan Indonesia
Pendekatan Bill Gates lewat isu pendidikan nampaknya amat taktis dan sangat mengena. Bertepatan ketika Indonesia menyadari bahwa dunia pendidikan tidak boleh tertinggal dalam pemanfaatan teknologi informasi. Melalui dunia pendidikanlah akan lebih mudah membuka hubungan luas dengan dunia luar. Aplikasi komputer selain di dunia bisnis memang sangat tepat diaplikasikan di dunia pendidikan.
   
Kebutuhan mendesak dunia pendidikan terhadap aplikasi software yang mutakhir dengan perkembangan informasi global nampaknya lebih cepat terjawab oleh industri piranti lunak berkelas dunia seperti Microsoft. Sementara penerapan OSS masih saja tertatih-tatih. Kendati pun penggunaan piranti lunak sumber terbuka ini diperkirakan akan mampu mengurangi praktek pembajakan terhadap piranti lunak berlisensi.
   
Sejauh ini ada anggapan bahwa kebijakan atas penerapan OSS adalah merupakan langkah keliru yang dapat melemahkan industri perangkat lunak dan melemahkan daya saing jangka panjang, maka anggapan tersebut hanyalah merupakan upaya kalangan yang berkepetingan dengan dominasi pasar, hingga mencoba merumuskan kembali suatu definisi pelecehan terhadap hak cipta dan mencoba mengkaitkannya dengan isu melemahnya upaya penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta di Indonesia, khususnya di bidang piranti lunak.
   
Pada bulan Februari 2010 International Intellectual Property Alliance (IIPA) yang berkedudukan di Amerika membuka anggapan bahwa Indonesia telah mengabaikan penghormatan terhadap hak cipta. Bahkan lembaga swasta ini mengusulkan  United State Trade Representative (USTR) untuk memasukkan Indonesia, Brazil, India, Filipina, Thailand dan Vietnam dalam daftar negara-negara yang perlu diawasi secara ketat. Alasannya antara lain karena kebijakan pemerintah negara-negara ini yang mendorong penggunaan Open source Software di Institusi Pemerintah.
   
Memang pada akhirnya kebijakan pemerintah untuk mendorong migrasi penggunaan piranti lunak ke sumber terbuka (OSS) tidak akan berhasil jika tidak mendapat dukungan masyarakat. Hal ini karena pemerintah tidak mungkin mengupayakan lebih jauh dari sekedar himbauan. Pemerintah hanya dapat memfasilitasi hak masyarakat dalam bidang penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi informasi.
   
Indonesia dengan segala potensi yang dimiliki memerlukan tokoh-tokoh sukses yang mampu memberi inspirasi. Bill Gates adalah salah satu kisah sukses yang paling dikenal dan menjadi panutan masyarakat ilmu pengetahuan. Sudah semestinya kita berani berharap pada generasi muda ilmu pengetahuan di negeri ini agar muncul sebagai inspirator di bidang pengembangan OSS menuju generasi maju. Pada akhirnya masyarakat akan memiliki banyak pilihan dan menentukan sendiri secara bebas.  (Media HKI, Vol. VIII/Desember 2011)

Royalti, Impian Inventor

Royalti, Impian Inventor
Print PDF Facebook Twitter Email


Medy P Sargo
Kepala Bidang Perguruan Tinggi & Lemlitbang, Kemenristek

Setelah kontroversi mengenai isu kesejahteraan peneliti mengemuka, kini di kalangan dunia kepenelitian muncul isu tentang royalti (imbalan bagi hasil) bagi peneliti, khususnya di kalangan mereka yang telah berhasil menelurkan invensi (penemuan teknologi baru) bernilai ekonomi.

Berbeda dengan pekerja di bidang seni, seperti pencipta lagu atau penulis novel yang bisa kaya mendadak jika karyanya sukses di pasar, jaminan kesejahteraan bagi inventor (orang yang menemukan teknologi baru), khususnya yang berstatus pegawai negeri sipil, baik peneliti maupun perekayasa, masih jauh panggang dari api.

Bagaimana tidak? Bagi inventor yang terikat dengan sebuah institusi tempat mereka bekerja, invensi yang ia hasilkan, sepanjang berkaitan dengan penugasan dan pembiayaan oleh institusi tempatnya bekerja, akan menjadi milik institusi. Inventornya sendiri belum tentu dapat menikmati langsung manfaat ekonomi dari komersialisasi invensi tersebut.

Sungguh pun inventor dapat memiliki hak royalti atau imbalan dari pemanfaatan invensi secara komersial. Namun, pada praktiknya tidak serta-merta dapat meraih impian tersebut. Dalam undang-undang tentang hak kekayaan intelektual (HKl), seperti Undang-Undang Paten atau Undang-Undang Hak Cipta, terdapat ketentuan yang mengatur royalti. Pengaturan itu cukup jelas, misalnya Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 14/2001 tentang Paten menyebutkan bahwa inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi tersebut.

Belum diatur khusus
Hak itu jelas sudah dijamin dalam undang-undang. Namun, bagi institusi pemerintahan, implementasinya memang tidak cukup hanya mendasarkan pada pasal undang-undang tersebut. Memang sulit dimengerti mengapa hingga saat ini belum ada instrumen hukum yang secara khusus bisa melandasi pelaksanaan Pasal12 tersebut.

Sebuah lembaga litbang milik pemerintah ataupun perguruan tinggi negeri tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan anggaran yang diterima dari publik. Dalam konteks penerimaan royalti dari industri sebagai kompensasi atas pemanfaatan HKI hasil litbang, oleh UU Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerimaan royalti tersebut diperlakukan sebagai penerimaan negara bukan pajak yang harus segera disetor ke kas negara.

Ketentuan yang demikian cukup masuk akal; ketika negara telah mengeluarkan sekian banyak biaya penelitian kemudian mengklaim kepemilikan hasilnya sebagai aset negara. Namun, ketentuan tersebut sepertinya mengabaikan economic rights seorang inventor, kecuali moral rights semata. Padahal secara nyata seorang inventor telah berkontribusi, khususnya melibatkan brainware dalam kegiatan penelitian hingga menghasilkan teknologi bernilai ekonomi tinggi.

Bila melihat betapa rumitnya sistem penganggaran bagi pelaksanaan kegiatan penelitian yang belum mengakomodasi reward system secara memadai, dapat dipahami jika muncul anggapan bahwa pengaturan sistem keuangan negara untuk kegiatan riset di bidang teknologi terkesan kaku. Menurut hemat penulis, negara bisa saja menerbitkan peraturan yang memungkinkan penyetoran PNBP ke kas negara dilakukan setelah kewajiban pajak dan pembayaran royalti inventor dilaksanakan.

Seorang inventor yang bekerja di sebuah lembaga riset di Amerika, misalnya di Battelle Memorial Institute (BMI) yang berpusat di Columbus City, akan menerima royalti sebesar 10% dari hasil penjualan paten yang dilakukan institusinya. Angka sebesar itu membebaskan inventor dari kewajiban mengelola paten selama masa perlindungannya aktif. Ketentuan itu berlaku juga di sebuah industri pesawat terbang raksasa Boeing yang berpusat di Seattle. Bahkan beberapa perusahaan dan perguruan tinggi di Jepang dan Taiwan juga menerapkan kebijakan yang sama.

Royalti sebagai penghargaan
Pemberian penghargaan dalam bentuk royalti kepada inventor merupakan hal yang lumrah mengingat suatu karya intelektual lahir atas kerja keras seorang atau sekelompok orang yang mengabdikan dirinya pada ilmu pengetahuan. Terlepas apakah kemampuan yang dimiliki seorang inventor merupakan berkat pendidikan yang dibiayai oleh negara atau bukan, yang pasti hasil karya penelitian dapat memberi manfaat bagi kehidupan dan bahkan sangat mungkin menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Namun, tentu saja negara tidak dapat memperlakukan sama terhadap hasil-hasil penelitian. Tidak semua hasil penelitian dapat menggandeng inventornya meraih hak royalti. Royalti hanya patut diberikan kepada inventor jika invensinya telah memberi manfaat ekonomi, dan untuk itu harus dapat dimanfaatkan oleh industri.

Persoalan akan muncul jika sebuah invensi tidak dilindungi dalam sistern hak kekayaan intelektual, sebuah lembaga litbang ataupun perguruan tinggi sebagai penghasil teknologi tidak serta-merta memiliki kewenangan atas pemberian lisensi kepada pihak manapun. Sebab, perjanjian lisensi teknologi hanya mungkin dilakukan jika objek lisensi adalah teknologi yang telah mendapatkan perlindungan hukum dalam sistem HKI.

Tentu saja hasil-hasil penelitian yang tidak dilindungi secara hukum belum bisa dikategorikan ke dalam HKI karena belum memperoleh legalitas kepemilikan dari negara. Kendati, pendaftaran HKI pun sebenarnya baru merupakan asumsi hukum atas legalitas kepemilikan hingga terbukti sebaliknya.

Namun, demikianlah adanya perlakuan hukum atas sebuah karya intelektual. Karena itulah objek dalam perjanjian lisensi harus berstatus jelas, siapa pemilik asetnya. Dengan begitu, pemilik aset berwenang memberikan lisensi dan berhak mendapatkan royalti, hingga turunannya akan jatuh pula kepada royalti inventor.

Sistem royalti akan lebih mendorong para peneliti atau perekayasa fokus pada kegiatan penelitian yang bermanfaat bagi industri. Dengan demikian, sekaligus akan mendorong industri kreatif berkembang pesat hingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih kuat. Pemerintah seyogianya melihat prospek ini sebagai tantangan yang menggairahkan sejalan dengan program pengembangan industri kreatif. Apalagi saat ini pemerintah sedang mengajukan perubahan atas UU Nomor 20/1997. Ini adalah saat yang tepat memasukkan isu royalti inventor dalam daftar inventarisasi masalah bagi perubahan undang-undang PNBP tersebut. Jika tidak, pertanyaannya ialah kapan akan dimulai?  (Media Indonesia, 1 Mei 2012)

Pengganti Mobil Konvensional

Pengganti Mobil Konvensional
Print PDF Facebook Twitter Email


Medy P Sargo
Kepala Bidang Perguruan Tinggi & Lemlitbang, Kemenristek

Beberapa hari lalu, banyak pemberitaan tentang rencana pemerintah mengembangkan mobil listrik yang dijanjikan bakal mampu menggantikan mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak. Bukan tanpa alasan pemerintah menggaungkan program mobil listrik ini. Mobil listrik didesain sebagai produk ramah lingkungan dan di saat yang sama pemerintah sedang giat-giatnya mengampanyekan hemat energi bahan bakar minyak sehubungan dengan semakin menipisnya cadangan minyak bumi Indonesia. Menurut catatan US Geological Survey Oil and Gas Journal, 1995-2000, persediaan cadangan minyak di bumi Indonesia diperkirakan tinggal cukup untuk jangka waktu 15 tahun saja dengan asumsi tingkat konsumsi tinggi 5-6 persen setahun.

Kendati antusiasme masyarakat tidak setinggi ketika mobil Esemka hasil rancangan pelajar SMK Solo diperkenalkan kepada publik, kali ini justru pemerintah sepertinya yang jauh lebih menyemangati program mobil listrik yang akan digiring sebagai mobil nasional. Konon teknologi pendukungnya sudah dilakukan penelitian oleh LIPI sejak tahun 80-an kendati belum satu pun patennya yang terbit ke permukaan. Soal itu, tampaknya tidak jauh berbeda dengan mobil Esemka.

Mobil listrik adalah kendaraan bermesin yang menggunakan listrik penggerak yang disimpan dalam baterai tanpa menggunakan bahan bakar minyak atau gas. Di beberapa negara industri mobil listrik dalam berbagai seri sudah banyak diproduksi. Di antaranya Tesla Roadster, Renault Fluence ZE, Mitsubishi i MiEV, Nissan Leaf, Smart ED, Ford Focus Electric, BMW ActiveE, dan Coda. Namun, hingga awal April 2012 baru sekitar 27.000 unit terjual di seluruh dunia.

Kehadiran mobil listrik nasional nanti diharapkan mampu menjawab persoalan kelangkaan bahan bakar minyak dan gas di masa depan. Beberapa negara di Eropa sudah mulai memikirkan ke arah itu. Kendati sampai sejauh ini belum ada satu negara pun yang berhasil menggantikan mobil konvensional berbahan bakar minyak dengan mobil listrik. Rata-rata baru untuk kalangan terbatas. Lalu bagaimana halnya dengan Indonesia, akankah mobil listrik yang digiring sebagai kendaraan masa depan itu mampu diproduksi secara massal dengan mengandalkan teknologi domestik?

Perlu Waktu

Terlepas dari persoalan kemungkinan pupusnya harapan masyarakat, perlu dikaji dengan kepala dingin terhadap segala aspek yang memengaruhi sebuah produk teknologi bernilai ekonomi tinggi seperti kendaraan bermotor. Sebuah industri otomotif sebesar Toyota, misalnya, ternyata perlu mengembangkan teknologi dan desainnya secara terus-menerus untuk bisa mempertahankan pasarnya di dunia. Begitu pun Hyundai atau industri mobil lain yang telah mendapat tempat di pasar dunia. Apalagi untuk mobil listrik yang masih membutuhkan pengakuan masyarakat dan menuntut perubahan gaya hidup konsumen, khususnya di Indonesia.

Untuk mobil konvensional saja India setidaknya memerlukan lebih dari 10 tahun guna mengubah teknologi dan desain produknya agar dapat masuk ke pasar dunia kendati konsumen domestiknya tidak terlalu menuntut suatu perubahan radikal dari produk-produk dalam negerinya. Kabarnya masyarakat India lebih mengedepankan penghargaan terhadap produk dalam negerinya. Ini tentu sangat berbeda dengan masyarakat Indonesia yang sudah telanjur konsumtif dan cenderung memilih merek-merek berbau impor. Sebenarnya tidak sedikit produk nasional yang memiliki kualitas baik, tetapi terhadap produk-produk berteknologi tinggi, masih ada semacam sikap keraguan.

Saat ini sedang ditunjukkan seakan-akan masyarakat telah membuka mata untuk mengakui bahwa karya besar produk berteknologi tinggi ternyata bisa dihasilkan anak bangsa. Sungguhkah demikian? Bukankah selama ini tidak pernah ditunjukkan siapa yang berani mempertanggungjawabkan patennya. Padahal, sebuah teknologi baru yang akan dikembangkan dalam skala industri, sebaiknya dipatenkan lebih dulu sebab sulit dipercaya sebuah produk yang menggunakan teknologi lapuk akan mampu berkompetisi di era perdagangan global. Teknologi itu harus sudah teruji, bukan saja dari aspek kelaikan secara teknis, tetapi juga manfaat ekonomi dan kepercayaan publik.

Tentu akan sangat memilukan bagi bangsa ini jika setelah kampanye besar-besaran yang dilakukan pemerintah agar masyarakat bisa menerima produk anak bangsa tiba-tiba pada kenyataannya nanti yang beredar justru produk luar negeri, atau mungkin produk hasil kemitraan dengan konten lokal yang sangat minim.

Perlu Dana Besar

Ada kekhawatiran program pengembangan mobil listrik bisa-bisa kandas di tengah jalan, hanya karena korban politik perdagangan di era global. Bagaimana tidak, sebuah harapan yang menggebu-gebu akhirnya harus ditumbangkan oleh berbagai kendala yang mungkin sulit dipahami. Akan tetapi, dalam ketidakpastian menyangkut jaminan akan berbagai aspek mulai dari teknologi sampai pada sertifikasi, tidak akan ada industri yang berani berspekulasi untuk memproduksi secara massal. Kalaupun ada, semoga bukan kegiatan "dolanan". Setidaknya, diperlukan dana yang cukup besar untuk pengembangan hingga layak diproduksi massal. Karena itu, pemerintah dibutuhkan campur tangannya pada batas-batas yang memungkinkan, tetapi jangan terkesan justru seakan-akan lebih melindungi kepentingan negara industri maju.

Jika mobil listrik akhirnya diproduksi secara massal, paling tidak ada beberapa catatan yang perlu menjadi pertimbangan. Pertama, tidak boleh menggunakan suatu komponen tanpa lisensi yang desain ataupun patennya masih milik industri otomotif lain. Kedua, jika menggunakan komponen hasil inovasi sendiri, harus memastikan bahwa karya inovasi tersebut sudah dilindungi dalam sistem hak kekayaan intelektual di Indonesia maupun di negara-negara lain yang akan menjadi tujuan pasar. Ketiga, harga produk nasional harus murah, namun dijamin aspek keselamatan, kenyamanan, dan fungsinya. Keempat, produksi massalnya harus dikuasai sebuah perusahaan PMDN yang kuat. Kelima, pemasarannya harus dikuasai beberapa distributor yang berpihak pada kepentingan nasional.

Catatan tersebut setidaknya dapat mengawal keberlangsungan mobil listrik sebagai produk yang diminati masyarakat untuk jangka waktu tertentu hingga muncul sebuah kemungkinan lain yang bersifat politis. Bagaimanapun Indonesia pernah memiliki pengalaman pahit menyangkut kebijakan nasional di bidang teknologi dan industri. Tengok saja bagaimana nasib sebuah industri pesawat terbang sebesar PT Dirgantara Indonesia (dahulu bernama PT IPTN) dan proyek mobil nasional Maleo yang telah menjadi korban politik ekonomi dunia. Akankah situasi seperti itu berulang kembali di negeri ini? Semoga bukan sekadar dolanan. (Koran Jakarta, 4 Juli 2012)